Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya
ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat
pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam,
dan saldo rekening giro di bank. Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi
yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan
kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang
signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan
atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh
temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang
terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
Bank adalah
saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan
usaha. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun
perpajakan adalah:
1. Deposito
yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo
rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
2. Prangko
dan Materai
Biasanya
perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai
sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun
persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup
besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan
alat-alat kantor (supplies)
3. Kas bon atau uang muka
Kas bon
merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke
dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga
tidak dapat dianggap uang tunai.
4. Cek
mundur dan cek kosong
Cek mundur
tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat
sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi
saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek
tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga
tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Untuk
keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank
dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam
perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci mengenai teknik dan metode
pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang
mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti
sepenuhnya.
Untuk tujuan
pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya, melakukan pemisahan dana
antar kas kecil (petty cash) dan kas besar(cash on hand). Kas
kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin
dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk
pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas
kecil dikenal dua sistem, yaitu :
1. Imprest
fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana
kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
2. Fluctuating
fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan
mutasi dana setiap saat).
Wajib pajak
(WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem di atas dan semua itu
diserahkan sepenuhnya pada praktik pembukuan WP.
2.2 Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga Bank
Berdasarkan
PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk
bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian
selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh.
Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari
jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau
dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan
atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung
oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut
yang akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara
menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
Pemotongan
pajak tidak dilakukan terhadap :
1. Bunga
dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan
tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus
ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
2. Bunga
data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia
atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga
deposito dan tabungan serta diskonto SBI
yang diterima atau diperoleh Dan Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya
diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor
11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
4. Bunga
tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat sedehana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan
sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, untuk dihuni sendiri.
Sehubungan
dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secar fiskal
disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan
bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar