Selasa, 29 Januari 2013

Definisi KAS dan Setara KAS


Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Yang tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:
1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
2. Prangko dan Materai
Biasanya perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies)
3. Kas bon atau uang muka
Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga tidak dapat dianggap uang tunai.
4. Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Untuk keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.
Untuk tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya, melakukan pemisahan dana antar kas kecil (petty cash) dan kas besar(cash on hand). Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas kecil dikenal dua sistem, yaitu :
1. Imprest fund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana).
2. Fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem di atas dan semua itu diserahkan sepenuhnya pada praktik pembukuan WP.  

2.2 Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga Bank
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan (b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar  atau menyetor  PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap :
1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
2. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto  SBI yang diterima atau diperoleh  Dan Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sedehana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Sehubungan dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secar fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar